DPMPTSP
Dasar Hukum
1. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
2. Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Perizinan Terpadu;
3. Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2014 Tanggal 28 November 2014 tentang Perubahan Daerah
Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 Retribusi Daerah ;
4. Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 6);
5. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPMPTSP;
6. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN
DAN NON PERIZINAN DI KABUPATEN BEKASI
Dalam PERBUP Bekasi Nomor 65 Tahun 2016 Pasal 9 Tentang Tugas Pokok DPMPTSP adalah Merumuskan, Menyelenggarakan membina dan Mengevaluasi Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah Pada Bidang Urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Perumusan, pengkajian dan penyesuaian kebijakan teknis dan regulasi di Bidang Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2. Melaksanakan Tugas Operasional di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3. Penyelenggaraan Teknis administratif ketatausahaa dan Arsip, Kepegawaian, Kehumasan, Pengelolaan
barang milik Daerah, serta Pengelola Keuangan
4. Pelaksanaan Pembinaan, bimbingan teknis monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas
5. Pelaksanaan Koordinasi dan kerjasama di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya