Optimalkan Pelayanan, Pemkab Bekasi MoU dengan Pengadilan Agama Cikarang

SHARE

CIKARANG PUSAT – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Pemkab Bekasi, melalui empat perangkat daerah yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menandatangani perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Cikarang di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat pada Rabu, (29/06/2022).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Deddy Supriyadi mengatakan selain memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, perjanjian kerjasama tersebut juga untuk mendukung pencegahan pernikahan dini dan upaya konseling atau bimbingan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat terutama pengajuan dispensasi pernikahan dibawah 19 tahun.

"Nanti DPMPTSP akan memfasilitasi agar pelayanan Pengadilan Agama hadir di Mall Pelayanan Publik, yang ada di Lotte Mart Cikarang. Selain itu juga untuk mendukung program percepatan penurunan dan pencegahan stunting, karena tingkat kematangan atau kesiapan dari pasangan menjadi faktor utama dalam pernikahan," ujarnya.

Menurut Deddy kesepakatan ini juga merupakan inovasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam upaya mendukung terciptanya kota layak anak.

“Kita dukung program Pengadilan Agama Cikarang demi kemaslahatan masyarakat kita,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Cikarang, Supriyadi mengatakan perjanjian kerjasama tersebut merupakan upaya sinergi untuk meningkatkan pelayanan publik di Pengadilan Agama Cikarang.

"Contoh ketika orang bercerai lalu keluar akta cerainya  otomatis statusnya sudah berubah kan? Itu dengan adanya kerjasama, secara otomatis KK dan KTP-nya itu berubah, tanpa harus menunggu proses pengajuan di Disdukcapil," ujarnya.

Selain itu dia mengungkapkan Dinkes dan DP3A memiliki peran bersama Pengadilan Agama untuk melakukan pencegahan pernikahan di bawah umur.

"Itu menjadi fokus juga Pemerintah Kabupaten Bekasi juga, jangan sampai terjadi banyak perkawinan usia dini. Nah karena itu, dengan kerjasama ini akan termonitoring kan, terpantau bahkan tercegah, perkawinan di bawah umur,"ungkapnya.

Dia menyampaikan seiring perkembangan aturan mengenai usia minimal perkawinan pada umur 19 tahun bagi perempuan, permohonan dispensasi kawin semakin banyak.

"Kalau tidak ada perhatian dari kita, dikhawatirkan perempuannya menjadi rentan bercerai lagi, rentan KDRT, karena memang belum matangnya usia perkawinannya. Harapan kedepan kita bisa berikan proteksi," tandasnya. (*)

REPORTER: FAJAR CQA

EDITOR: TATA JAELANI

Sumber Berita : https://www.bekasikab.go.id/optimalkan-pelayanan-pemkab-bekasi-mou-dengan-pengadilan-agama-cikarang