Penyampaian LKPM Triwulan I Tahun 2024
Pelaporan LKPM adalah wajib hukumnya bagi seluruh pelaku usaha, karena diwajibkan oleh peraturan perundangan yang berlaku dan terdapat sanksi apabila tidak dilakukan
Diingatkan kepada setiap perusahaan penanaman modal untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan I tahun 2024
Penyampaian LKPM dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai 20 Maret 2024 s.d 20 April 2024.