Penyampaian LKPM Triwulan II Tahun 2024
Pelaporan LKPM adalah wajib hukumnya bagi seluruh pelaku usaha, karena diwajibkan oleh peraturan perundangan yang berlaku dan terdapat sanksi apabila tidak dilakukan.
Diingatkan kepada setiap perusahaan penanaman modal untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II tahun 2024.
Penyampaian LKPM dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai 1 Juli 2024 s.d 20 Juli 2024.