Penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2024
Kami informasikan bahwa pelaporan LKPM Triwulan III yg semula mulai tanggal 1-10 Oktober 2024 berubah menjadi mulai tanggal 25 September - 8 Oktober 2024, dan bagi yang menerima sanksi peringatan tertulis agar segera melaporkan LKPM di awal masa pelaporan.
Setelah klik kirim laporan dan statusnya terkirim agar selalu mengecek kembali apakah statusnya berubah menjadi disetujui Kementerian Investasi/BKPM atau perlu perbaikan. Apabila statusnya perlu perbaikan maka mohon segera dilakukan perbaikan selama masa pelaporan sampai statusnya disetujui Kementerian Investasi/BKPM agar sanksi menjadi gugur.