*AMSTERDAM, BELANDA --* Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memenuhi undangan Arkitech International B.V untuk memaparkan peluang dan potensi investasi serta kerja sama di Jabar.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Amsterdam, Belanda, Arkitech International B.V mengajak mitranya untuk mendengarkan dan mengetahui peluang dan potensi investasi di Jabar langsung dari Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil.
Ada sejumlah peluang dan potensi investasi di Jabar yang Kang Emil paparkan. Salah satunya adalah Kawasan Rebana. Keunggulan Kawasan Rebana adalah 13 kawasan industri baru yang akan membangkitkan laju pertumbuhan ekonomi di Jabar maupun nasional.
Selain itu, Kang Emil pun menjelaskan tiga hal yang menjadi keunggulan Jabar dalam hal investasi. Pertama, infrastruktur Jabar akseptabel. Hal itu akan memudahkan mobilitas investor dalam menjalankan usahanya.
"Kedua, berdasarkan hasil survei, kami memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) paling produktif di Indonesia. Kami memiliki 700 universitas. Yang ketiga, kami memiliki layanan investasi digital yang sangat responsif," kata Kang Emil.
Direktur Arkitech International B.V Patrick America mengaku sangat tertarik dengan presentasi Kang Emil. Menurutnya, Kang Emil memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik terkait investasi.
"Presentasi yang sangat menarik. Kami sangat tertarik dengan peluang penawaran (investasi) Jawa Barat. Kami juga sangat yakin Gubernur (Ridwan Kamil) mengetahui dan memahami para pelaku bisnis dan tentunya masyarakat Jawa Barat. Mari kita lihat langkah berikutnya," kata Patrick.
Provinsi Jabar sendiri masih menjadi destinasi investasi terbaik di Indonesia meski dalam situasi pandemi COVID-19. Pada semester I 2021, Jabar menempati peringkat pertama realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan total Rp72,5 triliun.
Selain itu, komitmen akselerasi pembangunan Jabar pun terwujud dalam Peraturan (Perpres) Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jabar Bagian Selatan.
Perpres Nomor 87 Tahun 2021 dapat menjadi landasan dan payung hukum dalam mempercepat pembangunan dua kawasan ekonomi baru tersebut.