ROAD SHOW TO PASAR - Pelayanan Perizinan (Gebyar NIB) di Pasar Cikarang Lama

SHARE

Road Show to Pasar : Gebyar Pelayanan Perizinan Sejuta NIB Se - Jawa Barat di Kabupaten Bekasi

Bekasi,5 November 2024 – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan "dalam Gebyar NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) di kabupaten bekasi Tahun 2024" dalam rangka mendukung program Sejuta NIB Se – Jawa Barat di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Bekasi. Pada hari ini kegiatan diselenggarakan di Pasar Lama Cikarang Alamat: Jl. Yos Sudarso No.31-35, Karangasih, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530 sebagai bagian dari road show yang bertujuan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Bekasi, khususnya di sektor UMKM. NIB adalah identitas resmi bagi setiap pelaku usaha yang terdaftar, yang juga dapat mempermudah akses mereka terhadap berbagai program pemerintah dan layanan perbankan. Melalui program Sejuta NIB Se - Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan penerbitan satu juta NIB untuk pelaku usaha di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, termasuk yang beroperasi di pasar-pasar tradisional.

Setelah Pasar Cikarang Lama, kegiatan Gebyar Pelayanan Terpadu Sejuta NIB Se Jawa Barat ini akan dilanjutkan di pasar-pasar lainnya di seluruh Kabupaten Bekasi. Diharapkan program ini dapat memberikan dampak yang luas bagi pelaku usaha, serta mendorong kemajuan ekonomi di Kabupaten Bekasi secara keseluruhan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera melakukan pendaftaran untuk memperoleh NIB, serta memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan dalam kegiatan tersebut.