Laporan Realisasi Investasi Kabupaten Bekasi Tahun 2025, Laporan di Publikasikan Paling Lambat Pada : - Tanggal 30 bulan April tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan I; - Tanggal 31 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan II; - Tanggal 31 bulan Oktober tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan III; dan - Tanggal 31 bulan Januari tahun berikutnya untuk laporan triwulan IV. Sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Laporan penggunaan layanan publik DPMPTSP Kab. Bekasi.