Profil DPMPTSP

Sejarah Instansi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyebutkan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Prinsip-prinsip PTSP di dalam Perpres tersebut adalah prinsip keterpaduan, ekonomis, koordinasi, pendelegasian atau pelimpahan wewenang, akuntabilitas dan aksebilitas.

Sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan sebuah revisi terhadap kebijakan pemerintah sebelumnya yaitu mengenai Pelayanan Terpadu Satu Atap yang diterapkan sejak tahun 1997 melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/125/PUOD tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1998 tentang Pelayanan Terpadu Satu Atap.

Revisi ini didasarkan kepada kenyataan di lapangan bahwa implementasi penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap di daerah banyak mengalami kendala terkait dengan mekanisme perizinan yang masih rumit dan kendala koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sulit, sehingga tidak berjalan dan berfungsi secara optimal. Dengan demikian prosedur perizinan yang kompleks di Indonesia menjadi beban tersendiri bagi para pengusaha yang ingin memulai usaha baru. Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 65 Tahun 2016 penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada Kabupaten Bekasi dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). DPMPTSP diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 33 Tahun 2023 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Visi & Misi

VISI

Terwujudnya Pelayanan Publik Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.

MISI

  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik;
  • Meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif.

Tugas dan Fungsi

Tugas

  • DPMPTSP mempunyai tugas merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah pada bidang urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  • Perumusan, pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis dan regulasi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pelaksanaan tugas operasional di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Penyelenggaraan teknis administratif ketatausahaan dan arsip, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan keuangan;
  • Pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkungan dinas;
  • Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Struktur Organisasi DPMPTSP Kabupaten Bekasi

Struktur Organisasi DPMPTSP

Plt. Kepala Dinas

  • Drs. H. JAOHARUL ALAM, ME

Sekretaris Dinas

  • JUANDA RAHMAT S.STP, M.IP

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  • ARIS HIDAYAT, SHI