Surat izin dari Dinas Lingkungan Hidup yang menyatakan persetujuan dan legalitas bagi individu atau badan usaha untuk membuang sampah domestik ke TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengolaan Sampah.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Bekasi
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bekasi.
Peraturan Baupati Bekasi Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja pada Dinas LIngkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Persyaratan Pelayanan
Surat Permohonan Baru / Perpanjang.
Surat Pernyataan Bermaterai cukup bahwa sampah domestik yang diangkut bukan sampah/ limbah B3 dan sampah yang diangkut akan dibuang ke TPA Burangkeng.
Foto Copy KTP Pemohon.
Foto Copy Akte Pendirian.
Foto Copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
Foto Copy Surat Keterangan Domisili.
Foto Copy NPWP.
Foto Copy Surat Perjanjian kerjasama antara pihak pengangkut dengan pihak penghasil sampah (dalam perjanjian harus ada tertuang sampah domestik dan dibuang ke TPA Burangkeng).
Foto Copy Rekomendasi Limbah Non B3 yang bernilai ekonomi.
Sumber sampah / penghasil sampah dari wilayah Kabupaten Bekasi.
Foto Copy STNK Kendaraan Pengangkut Sampah yang masih berlaku.
Foto Copy Buku Kir Kendaraan pengangkut sampah.
Foto Copy laporan 3 (tiga) bulan terakhir (perpanjang).
Foto Copy Pengantar dari UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah Setempat.
Foto Copy struk timbangan dan bukti pembayaran retribusi (perpanjangan).
Foto Copy surat keterangan yang habis masa berlakunya (perpanjangan).
Perjanjian antara pemohon surat keterangan pembuangan sampah ke TPA Burangkeng dengan UPTD Wilayah setempat.
Tempat pemilahan atau pengolahan sampah domestik rumah tangga berada di Kabupaten Bekasi.
Foto Kendaraan Pengangkut Sampah tampak dari depan, samping dan belakang.
Kontrak atau perjanjian dengan pemilik lahan atau bangunan.
Sistem Mekanisme Prosedur
SOP Terlampir.
Jangka Waktu Penyelesaian
14 Hari Kerja.
Produk Layanan
Surat Keterangan Pembuangan Sampah ke TPA Burangkeng.