Surat atau dokumen rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup untuk perusahaan membangun TPSS.
Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalm Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Bekasi.
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bekasi.
Persyaratan Pelayanan
Surat Permohonan Perorangan / Perusahaan.
Surat Pernyataan bahwa perusahaan harus membangun TPSS bermaterai Rp. 10.000.
Foto Copy KTP pemohon kuasa.
Foto copy akte pendirian dan pengesahan dari Kemenkumham RI.
Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
Foto copy surat keterangan domisili.
Foto copy NPWP.
Foto copy izin lokasi, izin lingkungan, dan persetujuan lokasi.
Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB/OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Foto copy izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) / Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang masih berlaku.
Desain Gambar TPSS.
Foto copy Pra site plan / pra blok plan (Jumlah unit, Subsidi/ non subsidi /cluster).Rekomendasi / Persetujuan AMDAL, UKL & UPL, SPPL.FORM PERSYARATAN REKOM.pdf82.36 KB