Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia (khususnya Permendag No. 20 Tahun 2014 beserta perubahannya dan regulasi OSS RBA ), Rekomendasi Izin Minuman Beralkohol adalah dokumen verifikasi teknis yang diterbitkan oleh instansi pembina (Dinas Perdagangan/Pariwisata) sebagai persyaratan mutlak sebelum izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) diterbitkan secara efektif.
Berikut adalah deskripsi lengkap mengenai rekomendasi tersebut:
1. Fungsi dan Tujuan Rekomendasi
Rekomendasi ini bukan sekedar formalitas administrasi, melainkan instrumen kendali pemerintah untuk: