Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2023 (Perubahan keempat atas Permendag No. 24 Tahun 2018), Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO) adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu barang ekspor berasal, diproduksi, dan/atau diolah di Indonesia.