Surat Bukti Resmi yang diberikan kepada pemilik atau pengelola gudang sebagai tanda bahwa gudang tersebut telah terdaftar dan memenuhi kriteria teknis untuk melakukan kegiatan penyimpanan barang yang penyimpanan.Berikut adalah deskripsi lengkap mengenai komponen TDG:
1. Fungsi dan Tujuan TDGLegalitas Operasional: Menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha untuk menggunakan ruangan sebagai tempat penyimpanan barang dagangan.Tertib Niaga: Memudahkan pemerintah dalam memonitor ketersediaan stok barang pokok dan strategi di guna mencegah penimbunan masyarakat.Pendataan Distribusi: Menjadi instrumen pengawasan jalur distribusi barang secara nasional.
2. Klasifikasi Gudang dalam TDGTDG diterbitkan berdasarkan penggolongan gudang yang ditentukan oleh luas lantai dan kapasitas penyimpanan:
Gudang Tertutup:
Golongan A: Luas 100m²- 1.000m² atau kapasitas 360m³- 3.600m³.
Golongan B: Luas > 1.000m²- 2.500m² atau kapasitas > 3.600m³- 9.000m³.
Golongan C: Luas > 2.500m² atau kapasitas > 9.000m³.Golongan
D (Silo/Tangki): Kapasitas minimal 500 ton atau 762m³.Gudang Terbuka : Luas minimal 1.000m².
3. Komponen Informasi dalam Dokumen TDGSebuah dokumen TDG biasanya memuat data sebagai berikut:
4. Masa Berlaku Sesuai dengan penyederhanaan perizinan melalui sistem OSS RBA :