KUSUKA merupakan kartu usaha kelautan dan perikanan, digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 TAHUN 2022 tentang Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan.
Persyaratan Pelayanan
Mengisi Formulir permohonan penerbitan kartu KUSUKA
melampirkan :
Fotocopy KTP
Fotocopy NPWP (khusus perusahaan)
Surat Keterangan dari kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha perikanan (Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Hasil Perikanan)
Sistem Mekanisme Prosedur
Mengisi online di satudata.kkp.go.id dengan melengkapi berkas dan menunggu verifikasi dari administrator.
mengumpulkan form offline ke dinas perikanan kabupaten bekasi dengan mengisi form permohonan penerbitan kartu KUSUKA dan melampirakan FC KTP atau Dapat didampingi oleh penyuluh keluatan dan perikanan.
Jangka Waktu Penyelesaian
1-3 Hari.
Produk Layanan
Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).