Merupakan Arahan/Saran yang dalam Pelaksanaannya (Pemantangan Lahan Dan Tata Kelola Air) Menjadi Tanggung Jawab Pemohon
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Nasakah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process).
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.
Peraturan Bupati Bekasi No. 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi.
Peraturan Bupati Bekasi No. 08 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan dan non Perizinan di Kabupaten Bekasi.
Peraturan Bupati (PERBUP) No. 9 Tahun 2020 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
Persyaratan Pelayanan
1. Akta Pendiri Perusahaan (Non Perorangan). 2. Surat Permohonan Peil Banjir. 3. PKKPR.
Terbit Otomatis + Penilaian KKPR.
GISTARU + Daftar Penguasaan Lahan yang di tantangan Pemohon.
Surat Pernyataan Mandiri + Penilaian KKPR.
4. KTP (Seumur Hidup). 5. NPWP (Aktif). 6. Surat Tanah/Bukti Kepemilikan. 7. NIB (Terbaru) (Nomor Induk Berusaha). 8. Kajian Rekayasa Tata Kelola Air Buangan Termasuk Pengukuran Elevasi.
Untuk Gudang atau Bangunan Lain dengan Luas Lebih dari + 10.000 m2/1Ha.
Untuk Semua Pembangunan Perumahan.
Sistem Mekanisme Prosedur
1. Permohon mengajukan permohonan melalui email.
DPMPTSP : dpmptsp.kabbekasi9@gmail.com
(CC) Bidang PSDA : bidangpsdabekasi@gmail.com
2. Meneruskan Permohonan. 3. Verifikasi kelengkapan berkas permohonan (1 Hari). 4. Melakukan survey, pengukuran dan gambar (untuk wilayah dengan luas kurang dari 1000 m2) (5 Hari). 5. Membuat konsep rekomendasi advice peil banjir dan gambar (2 Hari). 6. Memeriksa rekomendasi teknis dan paraf surat rekomendasi (4 Hari). 7. Penandatangan surat rekomendasi (2 Hari). 8. Penyerahan surat rekomendasi kepada pemohon.