SOP PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KABUPATEN BEKASI
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Laporan Realisasi Investasi Kabupaten Bekasi Tahun 2025, Laporan di Publikasikan Paling Lambat Pada : - Tanggal 30 bulan April tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan I; - Tanggal 31 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan II; - Tanggal 31 bulan Oktober tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan III; dan - Tanggal 31 bulan Januari tahun berikutnya untuk laporan triwulan IV. Sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko