DPMPTSP Sosialisasikan Mekanisme Perizinan Berusaha dan Non Berusaha
CIKARANG UTARA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan sosialisasi mekanisme perizinan berusaha dan non berusaha (OSS dan Non OSS), yang diikuti oleh perwakilan pelaku usaha se- Kabupaten Bekasi, di Hotel Grand Cikarang pada Selasa (25/07/2023).
Analis Kebijakan Muda, Sub Koordinator Perizinan Sosial dan Ekonomi pada DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko menyampaikan,
Online Single Submission (OSS) sebagai sistem elektronik terintegrasi untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko seiring berjalannya waktu selalu berubah versi.
"Versi terakhir di Agustus 2021 di lauching oleh Presiden RI itu berubah lagi versinya berbasis risiko dan ini pun mekanismenya sangat berbeda dengan versi-versi sebelumnya," kata Sarwoko.
Dia menandaskan, diperlukan sosialisasi secara kontinyu, agar masyarakat terutama pelaku usaha dari sektor UMKM sampai sektor tinggi memperoleh informasi, baik dari aspek regulasi maupun teknis aplikasinya.
"Kalau kita lihat di Kabupaten Bekasi terutama pelaku UMKM, bagaimana mereka yang belum melek teknologi saat ini, kita berikan pendampingan. Baik melalui loket pendampingan OSS yang ada di kantor, serta di Mal Pelayanan Publik. Kita juga buka," jelasnya.
Sarwoto menambahkan, selain membuka loket pelayanan di dua lokasi tersebut. Pihaknya juga gencar melakukan kegiatan pembuatan NIB di 23 kecamatan yang sudah terlaksana hingga akhir tahun kemarin.
"Momen ini pun juga memberikan solusi bagi para pelaku usaha yang mengalami kendala dalam sistem ini, karena kami menghadirkan lembaga yang membawahi langsung pengembangan OSS yaitu BKPM atau Kementerian investasi," ujarnya.
Senada dengan itu, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Kementerian Investasi/BKPM, Ani Rahmawati menuturkan, melalui sosialisasi ini pelaku usaha dapat melakukan komunikasi dua arah untuk membahas mekanisme serta kendala yang dihadapi.
"Kami berharap bisa membantu para pelaku usaha agar problem dari mereka bisa ada solusi. Jadi pendampingan terkait permohonan dari sisi pelaku usaha, baik dari segi NIB-nya atau dari perizinan berusahanya ataupun terkait kendala kendala yang dialami oleh pelaku usaha," ungkapnya.
Ani menambahkan, kedepan diharapkan para pelaku usaha dapat melengkapi dokumen dengan benar dan tepat, agar memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap keberlangsungan kegiatan operasional usahanya.
Reporter : M. Reza / Arif Tiarno
Editor : Yus Ismail
Sumber Berita : https://www.bekasikab.go.id/dpmptsp-sosialisasikan-mekanisme-perizinan-berusaha-dan-non-berusaha