DPMPTSP Upayakan Proses Perijinan Berusaha Dipermudahkan Melalui Perbup
CIKARANG PUSAT - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan Pemkab Bekasi akan terus berupaya mempermudah proses perizinan bagi para pengusaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Bekasi.
Saat ini pihaknya tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan yang akan memastikan perizinan bisa lebih sesuai baik waktu maupun pelayanannya.
"Ada 11 wilayah industri di Kabupaten Bekasi, tentunya masih banyak peluang-peluang investasi, dan kami tidak tinggal diam, kami akan terus mempermudah proses perizinan. Bahkan sekarang kita sedang menggodok Peraturan Bupati tentang SOP Perizinan," jelas Suhup di kantornya, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Rabu, (01/11/2023).
Dibuatnya Perbup ini menurutnya merupakan masukan dari para pengusaha agar proses perizinan di Kabupaten Bekasi lebih baik lagi dan para pengusaha bisa lebih mudah mengurus izin. Suhup menargetkan Peraturan yang berisi SOP ini akan rampung di akhir tahun 2023 ini.
"Ya kita berharap nanti izin itu tidak lama-lama lagi, minimal perizinan antara 14 sampai 28 hari. Itu nanti yang kita konsep di SOP Perizinan," tuturnya.
Di sisi lain, dalam hal meningkatkan investasi, Suhup mengharapkan agar masyarakat ikut serta dalam menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Bekasi. Dengan begitu iklim investasi akan terus membaik.
"Karena pengusaha itu, kalau daerahnya tidak kondusif, tidak akan mau menanamkan usahanya di sini, takutnya ada apa, sehingga mengganggu investasi mereka di sini," tandasnya.
Hal penting lainnya, tambah Suhup, masyarakat Kabupaten Bekasi mesti terus meningkatkan kemampuan dan kompetensinya di dunia kerja. Ini dilakukan untuk mengimbangi banyaknya perusahaan yang masuk dengan ketersediaan tenaga kerja lokal.
Sebab menurutnya meskipun Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah memberikan prioritas melalui peraturan prioritas tenaga kerja lokal, tetapi dalam ranah kompetensi, perusahaan memiliki kewenangan untuk mengatur keahlian karyawan yang dibutuhkannya.
"Tentunya harus dibarengi dengan kompetensi yang baik untuk masyarakat Kabupaten Bekasi agar bisa bersaing dengan tenaga kerja yang datang dari Kabupaten/Kota lain bahkan dari luar negeri," pungkasnya.
Reporter : Fajar CQA
Editor : Yus Ismail
Sumber Berita : https://www.bekasikab.go.id/dpmptsp-upayakan-proses-perijinan-berusaha-dipermudahkan-melalui-perbup